Sementara itu, pelaku mengaku telah mencuri karena alasan ekonomi. Dia terjerat pinjaman online. Beberapa uang dan perhiasan yelah dijual dan dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerata dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait