Tukang kebun sekolah KS(54) diamankan petugas kepolisian Polsek Gamping mencuri 24 HP. (Fofo: istimewa)

Dari pengakuan pelaku, setiap handphone yang dicuri dijual atau digadaikan seharga Rp400.000 kepada seseorang di Bantul. Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar utang kepada rentenir.  

“Setelah mengambil langsung digadaikan, uangnya untuk membayar hutang rentenir,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network