Dari pengakuan pelaku, setiap handphone yang dicuri dijual atau digadaikan seharga Rp400.000 kepada seseorang di Bantul. Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar utang kepada rentenir.
“Setelah mengambil langsung digadaikan, uangnya untuk membayar hutang rentenir,” terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait