Hal ini membuat kelompok penjaga parkir selatan Beringharjo tidak tidak diam dan memberikan perlawanan. Mendapat perlawan kelompok suporter bola tersebut mundur, ke titik nol km. Namun sesampainya di nol km, terjadi keributan kembali.
“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama dimuka umum, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait