Petugas menunjukkan tersangka di Mapolsek Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (4/1/2022). (Foto : Ist)

Hal ini membuat kelompok penjaga parkir selatan Beringharjo tidak tidak diam dan memberikan perlawanan. Mendapat perlawan kelompok suporter bola  tersebut mundur, ke titik nol  km. Namun sesampainya di nol km, terjadi keributan kembali.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan bersama-sama dimuka umum, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network