Dari proses pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri mesin jahit karena terbentur ekonomi. Satu per satu mesin jahit itu dijual dengan harga Rp1,3 juta. Mesin ini dijual ke sejumlah daerah seperti di Bantul, Jalan Magelang dan di sekitar Saptosari.
Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar utang di bank. Sisanya dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait