Polisi mengamankan dua pelaku pembunuha di Jalan Jogja-wonosari. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, mengatakan kedua tersangka sehari-hari berprofesi jual beli top up online. Setiap bulannya penghasilan sekitar Rp.6 juta.

"Kedua tersangka ini hidup bersama dengan mengontrak rumah di sekitar Kecamatan Berbah Sleman,” katanya.

Atas perbutannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 huruf E dan ke 2 huruf E, ayat (3) dan ayat (4) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network