Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, mengatakan kedua tersangka sehari-hari berprofesi jual beli top up online. Setiap bulannya penghasilan sekitar Rp.6 juta.
"Kedua tersangka ini hidup bersama dengan mengontrak rumah di sekitar Kecamatan Berbah Sleman,” katanya.
Atas perbutannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 huruf E dan ke 2 huruf E, ayat (3) dan ayat (4) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait