Korban yang mendapat perlakuan ini, berusaha berontak dan minta tolong. Namun pelaku mengancam korban dengan mencengkeram korban. Korban sempat berusaha memegang alat vital korban namun, mendapat perlawanan sehingga korban kabur.
“Usai melakukan itu, korban kembali mengambil kunci motor korban dan membeli dua botol bensin,” katanya.
Kunci motor akhirnya diletakkan pelaku di meja warung milik korban dan kabur. Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Ikut disita barang bukti handphone, pakaian yang dipakai pelaku.
Sementara itu, pelaku AL mengaku tidak sadar dengan apa yang dia lakukan. Saat itu dia dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman keras.
“Saya tidak ingat kejadiannya. Saya sudah keluarga,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 285 tentang Pencabulan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait