YOGYAKARTA, iNews.id-Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino akhirnya meminta maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan berjanji akan mengembalikan uang investasi kepada para korbannya. Robinson juga berjanji kooperatif dengan aparat penegak hukum atas perkara yang dihadapinya.
Penyampaian maaf itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Agung Pamula Ariyanto saat dihubungi wartawan pada Jumat (26/5/2023).
"Pesan permintaan maaf ke Ngersa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan," ujarnya.
Agung menjelaskan, dalam perkara ini Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan atau mengubah status tanah kas desa. Hanya saja, kliennya tersebut mengakui jika ada beberapa pekerjaan pembangunan perumahan di atas tanah kas desa meski belum mendapatkan izin Sultan.
"Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai gubernur," ujarnya.
Selama ini, lanjut Agung, Robinson tidak pernah menjual tanah kas desa. Sistemnya adalah investasi, bahkan kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian investasi (SPI).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait