Tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino. (Foto: istimewa)

Dalam SPI, sambung Agung, juga dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja jika ada sengketa. Sehingga jika para investor ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan.

Sementara itu, Agung mengatakan, mekanisme pengembalian uang investasi kepada para korban akan dilakukan setelah kliennya selesai menghadapi persoalan hukum.

"Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network