Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti miras oplosan yang menewaskan warga Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id - Satreskrim Polres Bantul telah menetapkan dua tersangka dalam kasus miras oplosan yang menewaskan TM (37) warga Sanden, Bantul. Salah satu tersangka berinisial SY ternyata merupakan anak anggota polisi.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, ada dua tersangka yang ditetapkan yakni SY (53) warga Sewon, Bantul dan RB (40) warga Sanden, Bantul. 

“SY meracik miras menggunakan bahan alkohol sisa penanggulangan Covid-19 yang diperoleh dari RB," katanya.

Dalam kasus ini, RB merupakan tersangka yang memberikan miras oplosan kepada korban. Sedangkan SY yang meracik miras tersebut.
 
Dari pemeriksaan polisi, SY diketahui sudah menjadi peracik miras sejak tahun 2022 lalu. Dia memalsukan miras berbagai merek dengan alkohol murni yang dicampuri air perasa dan mineral biasa. Oleh SY, miras oplosan tersebut dijual kepada pembeli senilai Rp60.000 per botol.

Bayu juga meyebut bahwa SY mendapatkan bahan baku alkohol murni dari salah satu toko yang ada di Yogyakarta. Sedangkan botol-botol miras berbagai merek dan ukuran ia dapat dari salah satu toko online.

"Botol bekas dapat dari Solo, Jawa Tengah. Dia (tersangka SY) beli botol lengkap dengan kemasan dan kertas cukai palsu seharga Rp25.000," ucapnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network