Terkait penyebab tewasnya TM, polisi masih melakukan pemeriksaan. Bayu mengatakan Polres Bantul telah mengirim sampel miras oplosan ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.
"Untuk penyebab meninggalnya korban kami masih belum tahu. Karena untuk hasil laboratorium belum kami ambil," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait