JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa berinisial S pelaku perusakan gereja di Sleman, Yogyakarta telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Pelaku menyalahgunakan senjata tajam untuk menganiaya orang lain.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Koombes Polisi martinus Sitompul menerangkan, pelaku sengaja dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan mendalam. "Sudah dibawa densus untuk tersangka S yang melakukan penyerangan di dalam gereja di Sleman," ujar Martinus di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia mengatakan, pemeriksaan akan difokuskan pada penyerangan yang dilakukan tersangka. Termasuk, kata dia, mendalami dari mana korban mendapatkan senjata tajam tersebut.
"Kita fokus ke kasus penganiayaannya kemudian membawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ungkapnya.
Martinus mengatakan, polisi saat ini terus mendalami perkembangan kasus tersebut. Terpenting mencari tahu apakah perbuatan S ada kaitannya dengan kasus teror lain atau tidak, misalnya terkait dengan perbuatan melawan hukum, pidana umum, atau kejahatan nasional.
"Sabar, biar dilakukan pemeriksaan dahulu. Dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa sajam. Apabila berkembang, bisa saja pidana-pidana lainnya menimpa bersangkutan," ucapnya.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait