Petugas menunjukkan lima orang tersangka pengroyokan warga di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (11/3/2021). (Foto: doc/Polsek Mlati)

 
“Jadi pelaku ini dalam kondisi terpengaruh miras,” katanya.
 
Para pelaku akan dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun  enam  bulan penjara. Petugas juga mengamankan  satu unit sepeda motor,  satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos sebagai barang bukti. 

Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network