Polisi menunjukkan tersangka pencurian uang di kotak infak masjid di Klaten. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Pada aksi pencurian pertama dia mendapatkan Rp200.000 dan Rp600.000 pada aksinya yang kedua. Sedangkan yang ketiga belum sempat dihitung karena keburu ditangkap warga.

“Disitu tiga kali, uangnya untuk memuhi kebutuhans ehari-hari,” katanya.  

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta mengatakan, pelaku sudah beberapa kali mencuri. Dia mengicnar masjid yang sepi dan tidak ada yang mengawasinya. Bahkan di masjid itu dia sudah tiga kali beraksi.

“Pelaku kami jerat dengan Pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network