KULONPROGO, iNews.id - Dua penderes atau penyadap nira di Kabupaten Kulonprogo tewas terjatuh dari pohon kelapa. Saat ini para penderes sudah dilindungi dengan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dua penderes ini, Wahyu Edi Nianto (42) warga Kalirejo, Kokap dan Samijo warga Hargowilis, Kokap. Kedua ahli warisnya berhak menerima santuinan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing senilai Rp42 Juta.
“Pemkab Kulonprogo melindungi penderes dengan mengalokasikan anggaran lewat APBD Kabupaten Kulonprogo tahun 2023,” kata Penjabat Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana saat menyerahkan bantuan, Senin (6/3/2023).
Kepala Disnakertrans Nur Wahyudi mengatakan, santunan ini merupakan penerapan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial atas manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan di Kabupaten Kulonprogo. Salah satunya menyasar penderes yang memiliki pekerjaan dengana resiko terjatuh.
“Sejak Januari sudah ada lima penderes yang menerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Tahun ini telah dilakukan pembayaran premi kepada 1.786 penderes yang berasal dari lima Kalurahan di Kapanewon Kokap dan satu Kalurahan yaitu kalurahan Kebonharjo Kapanewon Samigaluh, dengan besaran iuran adalah Rp16.800 per bulan. Sebelumnya pada 2022 iuran dibiayai Baznas karena belum masuk dalam anggaran.
“Kami akan koordinasi lagi dengan kalurahan, karena masih ada penderes yang belum tercover,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait