pajak (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

BANTUL, iNews.id - Seorang pengusaha di Bantul, HP dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp88,8 miliar, karena tidak taat dalam membayar pajak. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak segan menindak pengusaha yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. 

Kasus sengketa pajak ini ditangani Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl.  Majelis hakim di PN Bantul yang diketuai Kurniawan Wijonarko dan hakim anggota Dian Yustisia Anggraini dan Gatot Raharjo telah memutus perkara ini pada 30 Januari 2023. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Hermanto dan Emil Maruf Wahyudi.

Dalam amar putusannya, hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Atas pelanggaran ini, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp88,8 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah divonis, tidak bisa melunasi denda, maka seluruh harta dan kekayaan akan disita untuk dilelang. 
   
Hakim menimbang terdakwa tidak menerbitkan faktur dan meminta faktur dengan NPWP null sehingga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Terdakwa juga tidak melaporkan daftar penjualan dan daftar pembelian secara benar.   

“Kami harap kepada saudara lebih taat ke depannya agar menjadi pelajaran,” ujar hakim.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network