Kasus ini berawal saat ibu siswa YIS, Erika Handriati menemukan keganjilan dari ijazah sekolah kelas 6 milik anaknya. Dalam ijazah tersebut tertulis mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nilai 75, padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan YIS kepada para siswa.
Sehingga Erika Handriati merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Dia kemudian membawa kasus itu ke proses hukum dan mulai disidangkan di PN Sleman, 27 Juli 2021 dengan terdakwa Supriyanto, bendara YIS.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait