SLEMAN, iNews.id - Terdakwa pemalsuan keterangan akta otentik nilai mata pelajar (mapel) agama dan PPKN pada ijazah sekolah siswa Yogyakarta Independent School (YIS), Supriyanto diputus bebas. Dalam persidangan dia tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
Sidang dilaksankan secara virtual pada Rabu (22/9/2021). Hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman hanya majelis hakim, terdiri dari hakim ketua Adhi Satrija Nugroho, dengana anggota Suparna dan Octafiatri Kusumaningsih serta panitera Titik Haryanti. KemudianJaksa penuntut umum (JPU) Siti Muharjanti dan kuasa hukum terdakwa Odie Hudiyanto.
Sementara terdakwa Supriyanto mengikuti sidang dari ruang tahanan Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Adhi Satrija Nugroho menyatakan terdakwa Supriyanto yang menjadi bendahara YIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan surat tuntutan.
Karena tidak terbukti, maka membebaskan terdakwa dan mengembalikan nama baiknya. Mengembalikan barang bukti kepada saksi dan membebankan biaya perkara pada negara.
“Oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berada dalam tahanan, maka memerintahkan dibebasakan dari tahanan segera setelah putusan ini ditetapkan,” kata hakim Adhi Satrija Nugoho dalam putusannya.
Atas putusa itu, JPU Situ Muharjanti saat dimitai tanggapannya engan memberikan komentar.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Odie Hudiyanto menyambut gembira dan memberikan apresisi dengan putusan itu. Dia meminta agar pembebasan Supriyanto dari Lapas Cebongan segera dapat dijalankan.
“Setelah ini kami akan meminta salinan putusan dan surat pengantar pembebasan klien kami Supriyanto dari Lapas Cebongan,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait