Jika Pelanggar jauh dari titik kamera pengawas, bisa ditempatkan petugas dengan dilengkapi helm kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) untuk merekam.
Pelanggar nantinya akan dikirim surat tilang bersama bukti penindakan dan pelanggaran ke alamatnya.Pelanggar yang sudah mengurus kewajibannya, baru diizinkan membayar pajak STNK kendaraannya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait