Petugas Satlantas Polresta Solo menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas melalui monitor di National Traffic Management Center (NTMC) Mako 2 Polresta Solo, Jumat (19/3/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Jika Pelanggar jauh dari titik kamera pengawas, bisa ditempatkan petugas dengan dilengkapi helm kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) untuk merekam. 

Pelanggar nantinya akan dikirim surat tilang bersama bukti penindakan dan pelanggaran ke alamatnya.Pelanggar yang sudah mengurus kewajibannya, baru diizinkan membayar pajak STNK kendaraannya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network