Petugas Polsek Galur menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tiri. (foto: istimewa) 

Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Sementara itu, pelaku K menampik tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menyetubuhi anak angkatnya.

“Tidak benar semuanya. Besok bisa dibuktikan,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network