Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Sementara itu, pelaku K menampik tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menyetubuhi anak angkatnya.
“Tidak benar semuanya. Besok bisa dibuktikan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait