Mi instan asal Indonesia ditolak masuk Tiawan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TAIPEI, iNews.id Mi instan asal Indonesia ditolak masuk Tiawan. Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) negara itu menahan beberapa kapal pengangkut mi instan Indonesia. 

Penahanan itu dilakukan lantaran mi instan tersebut mengandung residu pestisida di atas ambang batas. Selain mi dari Indonesia, beberapa produk mi instan dari Filipina dan Jepang juga ditolak masuk .

Menurut laporan impor makanan mingguan pada Selasa (5/7/2022) di Taipei, FDA menyebutkan ada 19 kapal ditolak masuk ke Taiwan oleh Badan Bea Cukai setempat. 

Di antara kapal itu terdapat tujuh kapal pengangkut mi instan yang berat totalnya mencapai 4.431,96 kg.

Di antara kapal niaga yang ditolak masuk tersebut mengangkut 4.074,4 kg Mie Sedaap kemasan cup dari Indonesia dan 327,6 kg Lucky Me kemasan cup dari Filipina. Semuanya diimpor oleh ELOM Group Company dari Taiwan, demikian ungkap FDA seperti dikutip Kantor Berita CNA.

Bea Cukai juga menolak masuk 56,96 kg mi instan kemasan cup Acecook dari Jepang yang diimpor perusahaan Taiwan lainnya, Zhong Xin International Development Co.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network