Pelaku berjanji akan membayarnya kepada korban dan tetangganya pada bulan September 2021. Namun janji itu tidak pernah terealisasi. Pelaku justru sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaanya.
Berbekal laporan korban, polisi melaksanakan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Playen pada Kamis (14/4/2022) di Bantul.
“Dari pemeriksaan pelaku mengaku telah menjual sapi korban dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.
Polisi terus melakukan mengembangkan kasus ini, dan pelaku mengaku juga beraksi di daerah lain. Dengan modus sama dengan total ada enam ekor sapi yang digelapkan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait