Bupati mengatakan, penyusunan anggaran sudah diatur dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Anggaran harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami siap menggunakan anggaran secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait