Ratusan sopir truk di DIY mendatangi Jembatan Timbang Kulwaru untuk menyuarakan penolakan terhadap ODOL, Selasa (22/2/2022). (foto: iNews.id/Kuntadi)

Kebijakan ODOL dikhawatirkan akan membuat nasib sopir semakin tergencet. Sopir akan lebih terkesan yang bermasalah. Padahal apa yang dibawa dalam muatan hanya sesuai order dari konsumen atau pemilik barang. 

“Kami itu hanya menjalankan perintah. Kalau kami menolak harus sesuai ODOl anak istri kami mau makan apa,” katanya. 
 
Selama ini masalah ODOL sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang dirasakan tidak adil bagi para sopir angkutan barang. Jika adanya pelanggaran, mayoritas pengemudilah yang menanggung denda. Sementara pihak perusahaan yang menggunakan jasa angkutan tidak pernah ditindak. 

“Sopir itu tidak lebih menginginkan mengangkut barang yang ringan dan sesuai aturan,” katanya.

Perwakilan sopir Gigin Ginajar berharap pemerintah membuat aturan yang lebih adil. Selama ini  Untuk itulah mereka meminta pemerintah membuat regulasi yang ada agar tidak merugikan sopir. Sebab jika nanti ada pelanggaran dan muatan harus diturunkan menjadi tanggungjawab sopir. 

“Kadang ada segel, kalau itu dibuka kami salah. Belum lagi muatan diturunkan juga harus ditanggung sopir,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network