Sri Purnomo menjelaskan untuk pemindahan TPS ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman sedang mengajukan permohonan izin pemindahan kepada KPU pusat. Izin ini nantinya sebagai payung hukum pemindahan TPS yang ada di wilayah atas ke daerah yang aman.
“Yang jelas kami tidak akan menyelenggarakan Pilkada di daerah yang tidak aman dan akan menyelenggarakan Pilkada dengan sebaik-baiknya,” tandas Bupati Sleman dua periode itu.
Ketua (KPU) Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, untuk keberadaan TPS di Kalitengah Lor pihaknya akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selain itu juga akan dikonsultasi dengan KPU pusat melalui KPU DIY.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait