Petugas PMI mengevakuasi jasad korban yang tertabrak kereta api di Sindon, Hargorejo, Kokap. (foto: istimewa)

Sementara Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengatakan ada kejadian orang tertemper KA Bogowonto (Plb 138d) relasi Pasarsenen-Lempuyangan. Insiden ini terjadi di KM 510+7 antara Stasiun Kedundang-Wates pada sekitar pukul 06.59 WIB tadi. 

"Selanjutnya korban dievakuasi oleh unit pengamanan dan ditangani oleh pihak Kepolisian," katanya. 

Franoto mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Hal ini sudah diatur dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network