Kunto menyebut dasar laporan tersebut antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2). Kemudian UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal Pasal 15.
Selain itu juga UU no 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3). Pasal 28 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (1).
"Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari pidana penjara hingga denda," ujar Kunto.
Untuk diketahui pada UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) ancaman hukumannya setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada UU ITE selain ancaman pidananya 6 tahun penjara juga denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait