Aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pekerja atau buruh saat usia 56 tahun diduga akibat ada kekosongan dana. (Foto : Antara)

Pengambilan dana JHT sebelum usia 56 tahun khususnya saat terkena PHK ataupun kondisi banyak terjadi PHK dan resesi ekonomi disebut Said Iqbal didasarkan PP Nomor 60 Tahun 2015 diskresi dari Presiden, bukan di bawah Menaker. 

"Kalau Jaminan pensiun itu diambil memang di usia pensiun, kalau Jaminan Hari Tua bisa diambil sebelum memasuki masa pensiun tolong itu dibedakan. Jangan-jangan uang JHT fresh money ini tidak ada, digunakan untuk yang lain," ungkap Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal Februari 2022 lalu menimbulkan polemik di kalangan pekerja dan buruh. Pasalnya dana JHT baru bisa diambil sepenuhnya di usia 56 tahun. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network