KEBUMEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen menggandeng Kejaksaan Negeri Kebumen untuk ikut menangani tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ada petugas pemungut pajak yang menggunakan dana yang dipungut dari masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo menyatakan, pihaknya perlu menjalin kerja sama dengan Kejari Kebumen dalam hal penanganan PBB. Sebab ada beberapa persoalan penarikan PBB yang dianggap perlu pendampingan dari Kejaksaan.
Beberapa permasalahan pajak ini cukup kompleks, mulai adanya tunggakan wajib pajak, uang pajak yang dipakai oleh petugas atau penarik pajak, hingga aset desa yang juga belum bayar pajak.
"Melalui kerja sama ini harapan kami, kejaksaan bisa menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa," ujar Aden, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, uang pajak yang dibawa oknum petugas penarik pajak ini lumayan besar mencapai Rp428 juta yang tersebar di sejumlah desa. Sedangkan aset desa yang belum dibayarkan mencapai Rp128 juta. Sementara tunggakan pajak di masyarakat mencapai Rp100 juta.
"Totalnya sekitar ada Rp700 juta, makanya kami kerja sama dengan kejaksaan ini," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait