Adin mengatakan, mereka telah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini bisa tertangani dan tidak terulang lagi. Mereka secara rutin memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada wajib pajak dan petugas pajak secara persuasif.
"Sebenarnya kami sudah mengarahkan agar pembayaran secara online untuk meminimalisasi adanya penyelewengan,” katanya.
Aden mengakui di masyarakat pedesaan banyak yang masih mempercayakan penarikan pajak kepada petugas pemungu pajak. Hanya saja, tidak semua amanah. Karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia meminta lebih baik PBB dibayar secara online.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar menyatakan, siapa pun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pasal pidana. Karena uang tersebut adalah uang negara, yang harus dikembalikan kepada kas negara.
“Nantinya setelah dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), tim Kejaksaan akan turun langsung melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB,” katanya.
Upaya akan diawali dengan cara persuasif dulu secara kekeluargaan. Harapannya masyarakat dan petugas bisa membayar dan mengembalikan uang pajak yang dipakai.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait