Korban Ny Hermin Tri (tengah) didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan rekening koran.(MPI/erfan erlin)

SLEMAN, iNews.id – Seorang janda di Sleman Hermin Tri (51) melaporkan NHL (51) yang masih tetangganya, karena sudah menggelapkan uang tabungan senilai Rp500 juta. Korban sebenarnya hanya minta kepada pelaku yang merupakan sahabat kecilnya untuk mengembalikan uang. 

Kasus penggelapan ini saat ini sudah ditangani penyidik di Polda DIY. Polisi juga sudah menetapkan NHL sebagai tersangka, setelah 16 bulan kasus ini dilaporkan ke polisi. 

“Laporan saya ke polisi tertanggal 5 November 2020,” kata Hermin. 

Meski begitu, Hermin siap membuka pintu mediasi atau jalan damai. Asalkan pelaku mengembalikan uang miliknya yang sempat dia titipkan. 

Kasus ini berawal saat Hermin minta tersangka NHL untuk memindahbukukan rekening banknya ke rekening milik adik sepupunya. Saat itu korban mengalami keretakan dan terancam perceraian. Untuk mengantisipasi hal ini dia menyisihkan gajinya untuk kelak hidup di Yogyakarta setelah resmi bercerai. 

Korban kemudian menyuruh NHL untuk memindah bukukan tabungannya ke rekening adik sepupunya. Kemudian buku tabungan, ATM berikut nomor PIN diserahkan kepada lelaki tersebut pada 3 Januari 2014. Korban tidak menaruh curiga karena pelaku teman semasa kecil dan keduanya menjalin hubungan yang baik. 

Kecurigaan muncul pada Oktober 2014, setelah pelaku memakai uang tersebut tanpa izin korban. Ketika diminta mengembalikan uang tersebut NHL justru menghilang.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network