Setelah pulang ke Yogya pada 2016, ia kaget setelah mengetahui banyak penarikan uang dan transferan ke nomor rekening yang tidak dia kenal dalam jumlah besar. Sebenarnya yang dia laporkan ke polisi hanya Rp380 juta sesuai yang ada di buku rekening. Sedangkan Rp120 juta merupakan utang pelaku sejak 2010.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan kewajibannya untuk mengembalikan uang.
Pengacara korban, Alfira menuturkan kliennya menyambut baik penetapan tersangka tersebut. Namun mereka mempertanyakan masih ada saksi yang menikmati uang kliennya tersebut dan belum diperiksa.
"Salah satunya itu istri tersangka yang berstatus PNS," ujar dia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penetapan tersangka itu. Gelar perkara kasus penggelapan dilakukan, Selasa (22/3) lalu dan hari Jumat 25 Maret 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait