Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Dengan perubahan ini rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait