Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

Menteri Sosial, kata dia, telah mengeluarkan Permensos No 3 Tahun 2021, yang menyebutkan orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar layak. Implikasinya para pekerja penerima upah minimum adalah orang tidak mampu  

“Pekerja penerima upah minimum ini, harus diberi kesempatan untuk bisa mendapat berbagai bantuan dari pemerintah,” ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network