Tim Inafis Polda DIY dan Polres Kulonprogo Autopso makam Proyo yang telah dimakamkan di TPU Ngede, Kokap, Kamis (12/5/2022). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Hasil autopsi juga sangat diperlukan untuk proses penyidikan. Termasuk menentukan apakah korban menjadi korban penganiayaan atau memang menjadi korban pembunuhan. 

“Untuk ancaman memang masih menggunakan Pasal 351 tentang Penganiayaan, tetapi hasil autopsi ini akan menjadi dasar apakah bisa masuk untuk pembunuhan,” katanya. 

Korban ditemukan meninggal di tepi jalan cor blok pada Minggu (4/5/2022). Sebelumnya korban terlibat perkelahian dengan tersangka SR. Pemicunya korban memergoki tersangka bersama istrinya sedang berduaan di belakang rumahnya. 

Korban yang emosi kemudian memukul tersangka dua kali sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat mendapatkan pukul dan tendangan bahkan dorongan sehingga sempat membentur pohon kelapa. Hingga akhirnya korban terjatuh di bangunan jalan. 

Kasus ini cukup menarik dan mendapat perhatian publik. Istri korban dulu merupakan pacar dari tersangka saat muda. Sedangkan pelaku saat ini posisinya sudah pisah ranjang dan proses cerai. Tersangka dan istri korban semakin intensif dalam kembali menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network