Kapolres Bantul AKBP Ihsan (kanan), Dandim 0729/Bantul, Wakil Bupati Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (kiri) saat berfoto bersama di samping patung kuda lumping berbahan knalpot brong. (Foto : iNews.id/ Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Knalpot brong kerap kali mengganggu pengendara lain karena bersuara nyaring. Tak jarang, aksi pemotor berknalpot bising memicu adanya gesekan yang menimbulkan perselisihan di kalangan masyarakat.

Selama kurun waktu 2 bulan lebih, Polres Bantul telah berhasil menyita sebanyak 300 knalpot tak standar tersebut. Penyitaan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 2023.

"Knalpot brong ini kerap sekali mengganggu pemotor lain. Terlebih, penggunaan knalpot blombongan ini dilarang oleh undang-undang lalulintas," kata dia, Senin (20/03/2023).

Uniknya, Polres Bantul tidak memusnahkan semua knalpot yang disita tersebut. Knalpot justru dibuat karya seni yang menarik. Ratusan knalpot brong itu dibuat patung menyerupai kuda lumping.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network