Kapolres Bantul AKBP Ihsan (kanan), Dandim 0729/Bantul, Wakil Bupati Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (kiri) saat berfoto bersama di samping patung kuda lumping berbahan knalpot brong. (Foto : iNews.id/ Yohanes Demo)

"Patung ini kami buat untuk monumen peringatan kepada masyarakat bahwasanya penggunaan knalpot brong itu dilarang," ujarnya.

Dia menyebut, alasan pembuatan patung ini disesuaikan dengan jenis kebudayaan masyarakat Jawa yang ada di Bantul, yang masih mempertahankan kesenian kuda lumping. Hal ini agar memberikan kesan karakter dan keunikan dari masyarakat. Nantinya, patung tersebut akan di pasang di lokasi yang dapat mendukung keindahan wisata Bantul.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan lalulintas, khususnya terkait penggunaan knalpot yang tidak standar. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network