Pemkab Kulonprogo menyiapkan aplikasi Pajakku untuk memudahkan pembayaran bagi wajib pajak. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Dinas Kominfo, Kulonprgo, Sutarman mengatakan, selama ini wajib pajak menyampaikan laporan SPTPD secara manual. Mulai dari mengisi blanko sampai proses verifikasi yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya aplikasi ini, nantinya wajib pajak bisa mengisi sendiri secara online 24 jam secara langsung tanpa perlu dilayani.

“Dengan aplikasi ini nantinya wajib pajak bisa menghitung, membayar dan melaporkan pajak sendiri secara online 24 jam tanpa perlu menunggu admin,” ujar Sutarman.

Pelaporan secara online akan membantu wajib pajak, sehingga tidak terikat dengan waktu dan tempat. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPTPD menggunakan komputer ataupun handphone android yang tersambung ke internet.

“Dengan ini, masyarakat akan merasa lebih dimudahkan,” katanya. Aplikasi ini menjadi program kerja sama antara Bank BPD DIY, BKAD, dan Dinas Kominfo Kulonprogo.    


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network