Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melakukan rapid test terhadap masyarakat untuk menekan penyebar Covid-19. (Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman)

Namun dari mana kontak erat tersebut, apakah dari isolasi mandiri atau dari tempat lain belum bisa memastikan. “Selain itu juga  dari  hasil pemeriksa mandiri,” ujarnya.

Untuk itu meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)  Covid-19  dengan penerapan protokol kesehatan dan mematuhi pelaksanaan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), yang berlangsung dari 9 Februari-22 Februari 2021.

“Kami harapkan dengan langkah  ini,  kasus Covid-19 di Sleman dapat terkendali, sehingga Sleman tidak lagi zona merah,  namun menjadi zona orang,  zona kuning dan zona hijau,” kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network