Polisi menunjukkan tersangka yang mencuri uang dan handphone usai Sholat Subuh du musala Pantai Gua Cemara. (foto: MPI/Yohanes Demo)

Polisi mengamankan barang bukti handphone yang dipakai pelaku. Sedangkan untuk uangnya sudah habis digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ternyata pelaku ini residivis. Dia sempat dipenjara dalam perkara penipuan dan pencurian di Bantul,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network