Polisi mengamankan barang bukti handphone yang dipakai pelaku. Sedangkan untuk uangnya sudah habis digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ternyata pelaku ini residivis. Dia sempat dipenjara dalam perkara penipuan dan pencurian di Bantul,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait