Sesuai dalam pasal tersebut, adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp50 juta. Dia menyebut pasal 6a masuk ke dalam pasal delik aduan. Sehingga, kata dia, laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban perlu membuat laporan.
Selain masuk dalam pasal kekerasan fisik, konten asusila yang dibuat tanpa persetujuan, terlebih kemudian diunggah ke media sosial juga bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Akbar menyebutkan, di pasal 14 UU TPKS ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait