Anggota DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) atau yang akrab disapa Miko ternyata juga sedang berperkara di Pengadilan Negeri Bantul. (Foto PN Bantul: MPI/Yohanes Demo)

Lebih lanjut ia mengatakan sebelum putusan pengadilan, pihaknya telah memfasilitasi upaya mediasi antara penggugat dan tergugat, akan tetapi dalam prosesnya mediasi tersebut gagal dilaksanakan.

"Gagal mediasi karena dia (ESJ) tidak mau berdamai. Kalau bisa mediasi sebetulnya tidak disita," ujarnya.

Sementara itu, kata Amirudin proses eksekusi sedang menunggu data kekayaan yang dimiliki ESJ sebagai objek yang akan disita.

Sebagaimana diketahui, nama anggota DPRD Kabupaten Bantul itu sempat mencuat ke publik setelah dirinya dijemput paksa oleh kepolisian. Miko diduga terlibat kasus penggelapan dan penipuan hingga menyebabkan kerugian ratusan juta. Ia terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network