Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu DIY Mohammad Najib. (Foto : MPI/erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyebut setidaknya ada 41 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bawaslu meminta kepada mereka untuk mengajukan surat keberatan ke KPU dan Partai Politik.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Najib mengatakan, Fenomena ini bukan hanya melanda  masyarakat biasa karena ada juga anggota KPU yang masuk sipol. Bahkan staf Bawaslu di provinsi juga ada beberapa yang masuk ke Sipol padahal mereka tidak tahu.

"Setelah kita evaluasi ternyata Partai Politik itu mungkin tidak siap dengan syarat sebagai partai,"tutur Nadjib, Rabu (28/9/2022) di Gunungkidul.

Karena tidak siap itulah mereka kemudian asal comot nama orang untuk dimasukkan dalam daftar anggota partai. Padahal pemilik nama tersebut tidak mengetahui jika mereka dicantumkan dalam nama anggota Parpol tertentu.

Dia mengakui kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan nama-nama seseorang dalam Sipol memang masih rendah. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang kaget ketika namanya masuk menjadi salah satu nama pendukung parpol. Termasuk mereka yang mendaftar menjadi anggota Panwascam ini. 

Nadjib mengakui memang fenomena yang baru muncul ketika rekruitmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). 

"Ke 41 orang tersebut baru mengetahuinya saat melakukan pengecekan Sipol sebagai syarat pendaftaran. Jadi kalau nggak dicek kan nggak tahu nih mereka masuk Sipol atau tidak," ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network