Sebanyak 80 persen berkas pendaftaran Bacaleg yang diajukan parpol peserta pemilu 2024 di Kulonprogo tak memenuhi syarat. (Foto Ilustrasi : Ist)

KULONPROGO, iNews.id- Sebanyak 80 persen berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kulonprogo tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap. Data ini diungkap oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo.

Anggota Bawaslu Kulonprogo Wagiman mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo dari 17 partai politik peserta pemilu.

"Kami melihat seluruh bakal calon anggota belum siap dengan syarat-syarat yang dibutuhkan karena 80 persen partai isinya masih kosong," ujar Wagiman.

Wagiman menemukan syarat pendaftaran yang benar hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu anggota partai. "Sedangkan lainnya masih dalam perbaikan, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan kelakuan baik," ujarnya.

"Banyak berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan fenomena satu nama didaftarkan untuk 40 peserta dalam satu partai. Ini cukup unik dan terjadi dalam pendaftaran bakal caleg di Kulonprogo," ucapnya.

Wagiman menyebutkan, fenomena itu tak hanya terjadi di pendaftaran bakal caleg DPRD di Kulonprogo, tapi juga di lima kabupaten dan kota di Yogyakarta.

"Dari informasi dari bakal caleg, karena mereka masih mengurus surat-surat yang dibutuhkan, jadwal yang telah ditetapkan KPU belum bisa dipenuhi. Sehingga, pilihan terakhir partai politik memasukkan data apa adanya, yang penting masuk dan ada waktu perbaikan," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network