Sebanyak 80 persen berkas pendaftaran Bacaleg yang diajukan parpol peserta pemilu 2024 di Kulonprogo tak memenuhi syarat. (Foto Ilustrasi : Ist)

Terpisah Anggota KPU Kulonprogo Tri Mulatsih mengatakan verifikasi berkas bakal caleg melibatkan seluruh anggota dan staf KPU setempat. Pelaksanaan verifikasi administrasi ini dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Verifikasi administrasi dilakukan terhadap semua dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan surat dari pengadilan," kata Tri Mulatsih.

Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU Kulonprogo akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat-surat tersebut. "Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi," ucapnya


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network