Dalam program TV itu, dia mengatakan bahwa di bawah hukum syariah, syarat untuk menikah ada tiga, yaitu dua pengantin sama-sama setuju; kehadiran para saksi, dan; mahar yang disediakan pihak calon suami.
“Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan menjadi sah, dan memerlukan hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kesenangan dengan cara yang sah,” kata Karima yang juga profesor di bidang perbandingan hukum Islam di Universitas al-Azhar itu.
Pernyataan sang ulama kemudian mendorong sebagian kalangan di Mesir untuk menafsirkan kata-katanya sebagai dukungan untuk pernikahan paruh waktu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait