Ardian menilai, keterlambatan tersebut bukan disebabkan perubahan sistem, melainkan adanya kendala input data di daerah. SIPD, kata dia, memang mengharuspkan daerah untuk memasukkan NIK dan NPWP pegawai.
"Untuk Kota Padang itu sebetulnya disebabkan oleh SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) baru sehingga terlambat. Kalau SIPD ini memang harus memasukan NPWP dan NIK untuk memastikan ASN taat pajak dan statusnya masih aktif. Jadi SIPD bertujuan agar keuangan daerah lebih akuntabel," kata Ardian.
Di sejumlah daerah di Indonesia, pencairan gaji ASN mengalami keterlambatan. Biasa dicairkan pada awal bulan hingga kini belum juga dibayarkan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait