Seorang janda warga Bleberan, Playen kaget lantaran mendapat tagihan listrk sebesar Rp44 juta. (Foto : Istimewa)

Diapun langsung klasifikasi ke Kantor PLN Wonosari. Namun disana dia hanya mendapatkan keringanan untuk angsuran. Dia juga diminta tandatangan yang ternyata berita acara pemeriksaan untuk kesanggupan pembayaran.

"Saya bingung dengan hal ini karena saya diminta membayar uang muka dulu dan sisanya diangsur," ujarnya.

Manager PLN ULP Wonosari, Pranawa Erdianta membenarkan kesalahan internal PLN yang menimpa pelanggan ini. Pranawa mengatakan, Mila sendiri sudah datang untuk konfirmasi.

"Jadi ada utang daya antara yang tertulis di meteran dan yang tertulis distruk. Setelah kami cek jauh sekali. Kami menocba komunikasi dengan pelanggan dengan hitung-hitungan rumus tertentu pelanggan tersebut kini ada kewajiban membayar Rp8 juta," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network