Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Hari Sukmono mengatakan, larangan membuang sampah tertuang dalam Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 tahun 2020. Meski dilarang, ada upaya kucing-kucingan membawa sampah masuk ke Gunungkidul.
"Tidak boleh membuang sampah di TPA Wukirsari. Kalau sampai TPA kami tolak," kata Hari Sukmono
Sebelumnya, sejumlah warga Wukirsari, Baleharjo Kapanewon Wonosari mendatangi kantor DLH Gunungkidul. Mereka melaporkan banyak sampah dari luar Gunungkidul yang masuk ke TPA Wukirsari.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait