Tumpukan sampah dalam plastik hitam besar yang akan dibuang di TP Wukirsari, Gunungkidul. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

 
Terpisah, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Hari Sukmono mengatakan, larangan membuang sampah tertuang dalam Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 tahun 2020. Meski dilarang, ada upaya kucing-kucingan membawa sampah masuk ke Gunungkidul.

"Tidak boleh membuang sampah di TPA Wukirsari. Kalau sampai TPA kami tolak," kata Hari Sukmono

Sebelumnya, sejumlah warga Wukirsari, Baleharjo Kapanewon Wonosari mendatangi kantor DLH Gunungkidul. Mereka melaporkan banyak sampah dari luar Gunungkidul yang masuk ke TPA Wukirsari. 
     


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network