Abu Janda (berpeci) ternyata pernah mengikuti pendidikan dan pelatiha Banser. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Abu Janda atau Permadi Arya ternyata pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser. Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala.

Saat ini Abu Janda dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antargolongan (SARA). Meski begitu Banser menegaskan menghormati proses hukum dan berharap kasus yang tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.

Wakasatkornas Banser Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. 

Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang. 

“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja. Kader juga harus memegang teguh tiga  karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak). 

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat  prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. 

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan. 

Hasan menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1. Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021 juga jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. 

Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law). 

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network