YOGYAKARTA, iNews.id- Sikap Sri Sultan Hamangku Buwono X yang tak mau melepas kepemilikan tanah Sultan Ground (SG) untuk proyek nasional jalan tol tuai dukungan. Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebut keputusan itu sudah tepat.
"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, karena pelaksanaan proyek nasional tidak terganggu sama sekali. Jalan tol tetap akan bisa dibangun di atas SG maupun tanah kas desa hanya statusnya saja tidak kepemilikan tetapi sewa menyewa," ujar Huda, di Yogyakarta Jumat (3/2/2023).
Huda menyebut sangat aman bagi pemerintah pusat menggunakan SG maupun tanah kas desa untuk jalan tol meskipun tidak dengan memiliki.
"SG dan tanah kas desa sudah diatur dengan undang undang keustimewaan DIY dan juga Perdais no 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dalam Perda tersebut SG bisa dimanfaatkan untuk 3 kepentingan, yaitu untuk pengembangan kebudayaan, sosial dan kesejahteraan masyarakat," ujar politisi dari Partai Keadilan Sajahtera (PKS) ini.
Huda menyubutkan pemanfaatan dan pengelolaan tanah SG dan tanah kas desa berdasar hak asal usul, efektivitas pemerintahan dan kearifan lokal. Mekanisme pemanfaatannya juga sudah sangat jelas diatur.
"Memang ada mekanisme pelepasan untuk kepentingan umum, tapi itu akan sangat merepotkan dan menurut saya merugikan masyarakat maupun desa," ucapnya.
Huda berpendapat jika penggunaan SG dan tanah kas desa tanpa mekanisme pelepasan menurut saya adalah wujud perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kelurahan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait